JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak terkait perkara dugaan korupsi dana acara Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia, Jumat (23/11/2018). Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu diperiksa polisi karena dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan tersebut ada tanda tangannya.
“Dahnil ini ada tanda tangannya di LPJ, jadi dia mengetahui,” kata Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan, Jumat (23/11/2018).
Menurut dia, dalam perkaran ini, LPJ yang di tanda tangani Dahnil itu tidak sesuai dengan nilai uang yang dikucurkan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2017. Kegiatan tersebut digelar di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017. Total anggara yang dikeluarkan Kemenpora sebesar Rp5 miliar yang dibagi menjadi dua proposal, masing-masing untuk GP Anshor dan Pemuda Muhammadiyah.
“Makanya dari GP Anshor kemarin sudah terkonfirmasi dan sejauh ini memang klarifikasi itu kita masih agak benar. Yang aneh baru hari ini, dia (Dahnil) bilang ada pengembalian Rp2 miliar. Hari ini, Dahnil mengembalikan Rp2 miliar,” ucap dia.
Pengusutan kasus itu berdasarkan laporan yang diterima polisi sekitar dua pekan yang lalu. Setelah didalami, penyidik menemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan yang menggunakan dana Kemenpora tersebut.
Polisi kemudian menyelidiki perkara itu setelah menemukan adanya unsur pidana korupsi berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kegiatan Apel Pemuda tersebut.
Setidaknya ada tiga orang yang dipanggil polisi sebagai saksi. Mereka adalah pihak internal Kemenpora Abdul Latif, panitia kegiatan dari GP Ansor, Safarudin dan ketua panitia kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.