Menurutnya, publik juga memiliki hak untuk tahu (rights to know) dan merupakan subjek yang berhak atas perlindungan dan rasa aman. Meskipun, katanya, Presiden mungkin sudah memiliki data dan analisis serta telah menyusun langkah-langkah antisipatif menyikapi berbagai dinamika.
"TGPF dapat menjadi dasar untuk memastikan hak untuk tahu masyarakat atas peristiwa itu dan menciptakan rasa aman yang autentik," ujar Hendardi.
Selain itu, pengungkapan data dan fakta dinilai merupakan mekanisme cooling down system dari kemarahan publik. Hal ini juga sejalan dengan agenda-agenda mendasar yang mesti dilakukan oleh pemerintah dan para elite politik untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan negara yang penuh kesenjangan dan ketidakadilan.