Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Anak Eks Kakanwil Ditjen Pajak di Hong Kong

Nur Khabibi
Gedung KPK (Dok. Istimewa)

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA pada periode 2014-2022. Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak terkait perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

KPK menyebut keseluruhan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai lebih dari Rp20,7 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

2 Pejabat KPK Kembali ke Kejagung, Ada Apa?

7 jam lalu

Panglima TNI Belum Balas Surat terkait Kasus BNPB, Ini Kata Ketua KPK

9 jam lalu

Nama Musisi Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Periksa

11 jam lalu

Kasus Pemerasan, KPK Usut Kegiatan 2 Anggota DPRD Pemalang Bersama Bupati Anom Widiyantoro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal