JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong pada Selasa (3/11/2026). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Saksi yang diperiksa ialah Feby Paramita selaku wiraswasta sekaligus anak dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan lainnya dilakukan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong atas nama FEB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain di Hong Kong, KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK untuk dua saksi, yakni Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan Habib Setiawan selaku pihak swasta.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan mereka. Termasuk, alasan pemeriksaan di Hong Kong. Diketahui, Feby sedianya dipanggil sebagai saksi pada Senin (28/9/2026). Namun, saat itu dia berhalangan hadir lantaran sedang berada di luar negeri.