JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Polisi Udara Baharkam Polri, Irjen Pol Deddy Fauzin El Hakim, Senin (31/8/2020). Pejabat Polri itu diperiksa terkait kasus korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) 2007-2017.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Deddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk merampungkan berkas penyidikan Budi Santoso.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Ali di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Selain Deddy, hari ini KPK juga memanggil Staf Keuangan PT DI, Sonny Ibrahim. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah terlibat kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI itu diduga merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.