Usut Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Irjen Pol Deddy Fauzin

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto:Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Polisi Udara Baharkam Polri, Irjen Pol Deddy Fauzin El Hakim, Senin (31/8/2020). Pejabat Polri itu diperiksa terkait kasus korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) 2007-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Deddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk merampungkan berkas penyidikan Budi Santoso.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Ali di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Selain Deddy, hari ini KPK juga memanggil Staf Keuangan PT DI, Sonny Ibrahim. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga telah terlibat kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI itu diduga merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pesawat N-219 PTDI Tembus Pasar Komersial, 4 Unit Terjual

Nasional
26 hari lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Nasional
2 bulan lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
2 bulan lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal