Usut Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Irjen Pol Deddy Fauzin

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto:Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Polisi Udara Baharkam Polri, Irjen Pol Deddy Fauzin El Hakim, Senin (31/8/2020). Pejabat Polri itu diperiksa terkait kasus korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) 2007-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Deddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk merampungkan berkas penyidikan Budi Santoso.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Ali di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Selain Deddy, hari ini KPK juga memanggil Staf Keuangan PT DI, Sonny Ibrahim. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga telah terlibat kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI itu diduga merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong, Tampung Kritik-Aspirasi Masyarakat

Nasional
26 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Bisnis
2 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal