JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga pensiunan TNI AD sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017. Tiga pensiunan TNI AD tersebut yaitu FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS).
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Sebelumnya, pada Rabu (26/8) penyidik KPK telah memeriksa Mayjen TNI (Purn) Ir Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim yang merupakan pensiunan TNI. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS.
"Penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut. Masih seputar adanya dugaan penerimaan kick back kepada pihak end user di PT DI," ucap Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter, dan lainnya.
Kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta Dolar Amerika Serikat. Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.