Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Komisi III DPR Berencana Panggil Kapolri Idham Azis

Riezky Maulana
Komisi III berencana memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penembakan enam laskar FPI. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Komisi IIIDPR menyatakan berencana memanggil Kapolri Jendral Idham Azis untuk meminta keterangan terkait penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek Kilometer 50 Senin (7/12/2020) dini hari. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al-Habsy.

"Tentunya Komisi III sebagai mitra kerja kepolisian akan mengagendakan pemanggilan Kapolri untuk mendudukkan perkara ini,” kata Habib Aboe dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/12/2020). 

Pemanggilan Idham, sambung Habib Aboe sekaligus menindaklanjuti aduan perwakilan keluarga korban penembakan kepada Komisi III. Aduan diterima oleh Komsisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari Kamis (10/12/2020) sore.

Dia menuturkan, tindakan kepolisian yang menembak enam Laskar FPI hingga tewas seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab para korban merupakan warga negara Indonesia dan dia turut menyesalkan insiden mencekam tersebut.

"Bukankah selama ini Kapolri selalu menyampaikan bahwa Polri menganut asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi?,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Usai Pencopotan Purbaya, DPR Disetujui Kucurkan Anggaran Jumbo Rp240 Triliun untuk BGN

18 jam lalu

MKD Minta Masyarakat Laporkan Anggota DPR yang Menyimpang: Foto Saja

18 jam lalu

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Tetap Dibahas meski DPR Reses

19 jam lalu

Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal