Utamakan Keselamatan, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Wajib Terapkan Prokes Ketat 

Rizqa Leony Putri
(Foto: dok Kominfo KPCPEN)

"Sudah banyak kebijakan dikeluarkan. Semua kebijakan diterbitkan untuk menjaga prinsip penyelenggaraan pendidikan selama Covid-19, yaitu kesehatan dan keselamatan jadi prioritas," katanya. 

Sri menuturkan bahwa dalam waktu bersamaan, setiap kebijakan juga mempertimbangkan tumbuh kembang serta hak anak selama pandemi Covid-19. Hal itu karena layanan pendidikan merupakan hak anak, termasuk dalam penerbitan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. 

Melalui SKB 4 Menteri tersebut, pemerintah mendorong PTM terbatas sesuai kondisi sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan, serta mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan. 

"Perlu dorongan yang kuat dari semua pihak terhadap implementasi pembelajaran tatap muka terbatas," tutur Sri. 

Dia mengingatkan, persiapan harus dilakukan dengan kehati-hatian, matang dan berdasar keputusan semua pihak. Pembelajaran tatap muka secara terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. 

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
6 bulan lalu

Dinkes Jakarta Catat 38 Kasus Covid-19 sejak Awal 2025, Antisipasi Lonjakan

Nasional
6 bulan lalu

Covid-19 Sudah Menyebar, Istana Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi jika Flu

Nasional
6 bulan lalu

Kejagung Ungkap Kejanggalan di Sritex: Untung Signifikan, Tiba-Tiba Rugi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal