"Sudah banyak kebijakan dikeluarkan. Semua kebijakan diterbitkan untuk menjaga prinsip penyelenggaraan pendidikan selama Covid-19, yaitu kesehatan dan keselamatan jadi prioritas," katanya.
Sri menuturkan bahwa dalam waktu bersamaan, setiap kebijakan juga mempertimbangkan tumbuh kembang serta hak anak selama pandemi Covid-19. Hal itu karena layanan pendidikan merupakan hak anak, termasuk dalam penerbitan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Melalui SKB 4 Menteri tersebut, pemerintah mendorong PTM terbatas sesuai kondisi sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan, serta mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
"Perlu dorongan yang kuat dari semua pihak terhadap implementasi pembelajaran tatap muka terbatas," tutur Sri.
Dia mengingatkan, persiapan harus dilakukan dengan kehati-hatian, matang dan berdasar keputusan semua pihak. Pembelajaran tatap muka secara terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.