UU Cipta Kerja Disahkan, Jutaan Serikat Pekerja Demo di Berbagai Daerah

Okto Rizki Alpino
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: iNews.id)

Kemudian, Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manado, Bitung, Kendari, Morowali, Papua dan Papua Barat.

"Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat," ujarnya.

Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tujuh poin RUU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan nasib buruh, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003," ucap Said.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Internasional
3 bulan lalu

Warga Italia Gelar Mogok Nasional Dukung Gaza, Transportasi Lumpuh

Nasional
1 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Beberkan Alasan Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal