JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sore ini sekitar pukul 15.00 WIB. Hal ini diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Jadwal rapat paripurna ini lebih cepat dari sebelumnya. Awalnya, rapat yang akan mengesahkan RUU Ciptaker dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2020.
“Bamus sudah selesai,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menjelaskan, Rapat Bamus siang ini memutuskan sejumlah hal. Di antaranya memajukan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I tahun 2020-2021. Agenda yang lainnya yakni soal pengesahan RUU Ciptaker.
“Penutupan masa sidang hari ini, dan pengesahan RUU Ciptaker,” ujarnya.
Rapat Paripurna dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB dengan sejumlah agenda, yakni pengambilan keputusan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; pengambilan keputusan RUU tentang Protokol untuk melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa.
Kemudian, pendapat fraksi-fraksi terhadap usul RUU Perorangan tentang Praktik Psikologi; Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan RI atas 4 orang Calon WNI; Laporan Komisi VIII DPR mengenai Permohonan Pertimbangan atas Calon Anggota Baznas dari unsur masyarakat; pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja; dan Pidato Ketua DPR pada Penutupan Masa Persidangan I tahun 2020-2021.