JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Mukhtasor mengingatkan pemerintah rumusan kebijakan atau Undang-Undang (UU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) sepatutnya tetap mengikuti konstitusi yang sudah ada. Hal ini menanggapi adanya komitmen pemerintah yang mendorong pengembangan dan pemanfaatan EBT di dalam negeri.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) awal pekan ini. Dalam kesempatan tersebut Menteri ESDM menyebutkan, dari proyeksi kebutuhan listrik pada 2060 sebesar 1.885 TWh, sebesar 635 gigawatt (GW) ditargetkan dipenuhi oleh pembangkit listrik berbasis EBT.
Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Mukhtasor yang juga mantan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan strategi transisi energi yang ditempuh harus sesuai dengan UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Oleh karena itu, konsep yang ada sekarang harus diperbaiki agar cocok dengan UU tersebut.
Dia mendorong agar transisi energi yang dilakukan pemerintah tidak mencontoh negara lain, melainkan harus sesuai dengan khas Indonesia. "Di antara program yang diatur oleh UU itu, saya menyebutnya adalah program transisi energi khas Indonesia. Jadi khas Indonesia, bukan program yang mencontoh negara lain. Karena kalau mencontoh negara lain, kemandirian dan kedaulatan kita dalam mengelola energi ini tidak terjadi dan itu akan membahayakan kemampuan negara untuk melanjutkan program ini," ujarnya.
Skema Feed in Tariff
Dirinya juga memperingatkan agar transisi energy tidak menjadikan harga EBT mahal. UU EBT kata dia harus berada dalam kepentingan negara. "Jangan sampai memahalkan harga EBT, padahal situasinya saat ini harganya sudah makin murah," katanya.