JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang kini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapat beragam tanggapan serta harapan dari para stakeholder. Salah satunya, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara yang mewanti-wanti agar RUU EBT mampu membangun kemandirian energi, industri nasional, dan kesejahteraan masyarakat. Bukan sebaliknya yang justru ditunggangi motif bisnis.
Hal ini terungkap dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertema "Regulasi EBT untuk Siapa?" yang digelar akhir pekan lalu. Selain Marwan Batubara diskusi juga dihadiri akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang juga mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Prof Mukhtasor serta Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Marwan mengingatkan agar RUU EBT yang dibuat bukan karena hanya mendapat informasi dari satu pihak, regulasi yang muncul lebih banyak untuk kepentingan bisnis, mengakomodasi motif-motif bisnis yang berlindung dalam narasi pencapaian target bauran EBT 23% pada 2025 dan mitigasi perubahan iklim.
Dia menegaskan kepentingan bisnis yang dimaksud Marwan, misalnya terakomodasi pada skema feed in tariff dalam RUU EBT yang berpotensi merugikan dalam jangka panjang.
Pada kesempatan yang sama, Prof Mukhtasor menilai skema feed in tariff yang diterapkan pada kontrak jual beli listrik EBT merupakan langkah tidak tepat. Skema tersebut kini sudah tidak lagi dipakai di banyak negara karena awalnya digunakan untuk mengembangkan EBT yang masih mahal sehingga butuh insentif.