JAKARTA, iNews.id - Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA RI-Swiss), Selasa (14/7/2020). Pengesahan RUU untuk menjadi Undang-Undang (UU) tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Ketua Pansus RUU MLA RI-Swiss DPR Ahmad Sahroni menjelaskan, RUU ini terdiri dari 39 pasal antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi serta meminta dokumen, rekaman dan bukti.
Selain itu mengatur penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya.
“Termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” ujar Sahroni dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Dia menuturkan, perjanjian menganut prinsip retroaktif (Pasal 1 ayat 2). Artinya, kata dia pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Perjanjian ini juga ditujukan untuk pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri.