UU MLA Indonesia-Swiss Disahkan DPR: Ribuan Triliun Rupiah Akan Kembali ke Indonesia

Kiswondari
Ilustrasi, rapat paripurna DPR. (Foto: Antara).

“Tidak terbatas masalah korupsi, MLA juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” ucapnya.

Selain itu, dalam UU ini di Pasal 8 mengatur mengenai batas kerahasiaan data informasi, dokumen dan barang yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama timbal balik terkait masalah pidana. Pengaturan ini merupakan salah satu materi penting yang diajukan oleh Konfederasi Swiss sebagai syarat dalam kesepakatan perjanjian. Perjanjian ini juga menyederhanakan prosedur bantuan hukum timbal balik, khususnya dengan mengurangi persyaratan formal.

“Pemerintah perlu memperbaharui perkembangan terakhir dari praktik pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku di Indonesia yang mana kemungkinan besar Swiss bukan lagi menjadi tempat untuk menempatkan aset, rekening atau uang mengingat sudah beralih ke negara lain,” katanya.

Dia memperkirakan, ada hampir Rp10.000 triliun pajak yang ditarik dari dana warga negara Indonesia (WNI) di Swiss. Angka pastinya, kata dia Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan yang lebih menegtahui.

Melalui UU ini, uang yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh negara bisa kembali ke Tanah Air meskipun perlu waktu dan proses hingga UU ini diterapkan.

“Dan semoga dengan UU ini dasar kekuatan untuk mendapatkan informasi valid pajak dengan mudahnya mengakses data informasi dari orang Indonesia yang taruh uangnya di sana,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Nasional
23 hari lalu

Baleg DPR Hapus RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026

Nasional
24 hari lalu

DPR Sahkan 21 RUU Jadi Undang-Undang Selama 2025

Music
1 bulan lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal