UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

Binti Mufarida
Ilustrasi Polri (dok. istimewa)

Ketentuan itu juga diperinci dalam ayat 2 yang menyebut jabatan tersebut dapat berada pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Pasal 28A ayat 3 juga mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri. Sementara ayat 4 membuka kemungkinan penugasan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan penugasan Presiden.

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 30 ayat 5 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Huruf a menetapkan usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, huruf b mengatur usia pensiun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun, sedangkan huruf c mengatur perwira tinggi bintang empat seperti Kapolri dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, Pasal 30 ayat 7 memberikan ruang perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

UU juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

6 Aktivis Greenpeace Dipulangkan dari Polda Metro Jaya usai Sempat Diamankan

13 jam lalu

Prabowo bakal Luncurkan Layanan Perlinsos Digital 10 November

15 jam lalu

Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahan di Istana Besok

15 jam lalu

Pakar Ungkap Penurunan Angka Kemiskinan dan Pengangguran pada 2 Tahun Prabowo-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal