UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

Binti Mufarida
Ilustrasi Polri (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU hasil revisi itu memuat sejumlah ketentuan krusial.

Ketentuan-ketentuan tersebut mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi, perubahan usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian.

Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, salinan UU tersebut disahkan Presiden Prabowo pada 17 Juni 2026. Kemudian, salinan UU ini diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 28A ayat 1 yang mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri atau sipil sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," tulis Pasal 28A ayat 1.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Prabowo Dorong Penguatan Kedaulatan Data Indonesia, Libatkan DPR hingga Akademisi

23 jam lalu

Prabowo Segera Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Antam-CATL, Nilai Investasi Rp95 Triliun

1 hari lalu

Beri Penghargaan ke Desa Berkinerja Baik, Mendes Yandri Sebut Pencegahan Stunting Jadi Kata Kunci Kemajuan Bangsa

2 hari lalu

Terungkap! Ini Isi Pertemuan Tertutup Prabowo dan Menlu Singapura di Hambalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal