UU TPKS Disahkan, Partai Perindo: Wujud Hadirnya Negara Cegah Kekerasan Seksual

Muhammad Refi Sandi
Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo, Dyah Arum Sari (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo, Dyah Arum Sari, mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dinilai sebagai wujud hadirnya negara mencegah kekerasan seksual. 

"Undang-Undang TPKS ini memberikan perlindungan komprehensif tidak hanya bagi perempuan, tetapi juga bagi anak-anak dan gender lainnya. Undang-Undang ini juga merupakan wujud kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual," ucap Dyah dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Dyah menilai selama pengesahan UU TPKS tertunda, banyak korban terus berjatuhan. "Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi disahkannya RUU TKPS menjadi Undang-Undang pada hari ini," ujarnya.

Dia optimistis UU TPKS dapat menekan jumlah korban kekerasan seksual dan menjerat para pelaku kejahatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Legislator Fraksi Partai Perindo Dina Masyusin Dukung Pelatihan Kerja Pemuda di Rawa Buaya: Banyak yang Kreatif

Megapolitan
2 hari lalu

Legislator Fraksi Perindo Dina Masyusin Serahkan 16 Sound System ke Warga Rawa Buaya

Megapolitan
2 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Megapolitan
2 hari lalu

Puspadaya Dampingi Orang Tua Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal