UU TPKS Disahkan, Partai Perindo: Wujud Hadirnya Negara Cegah Kekerasan Seksual

Muhammad Refi Sandi
Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo, Dyah Arum Sari (foto: istimewa)

"Kami yakin UU TPKS ini mampu menekan jumlah korban kekerasan seksual dan dapat menjerat pelaku yang bisa lolos karena tindakannya dianggap tidak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana KUHP," paparnya.

"Selama ini kasus kekerasan tidak dapat diproses melalui sistem peradilan pidana di Indonesia karena tidak ada landasan normatif bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti jenis tindak pidana yang dialami para korban kekerasan seksual," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dukung Penuh Sekolah Rakyat Papua, Dody Toisuta Minta Alokasi Rp1 Triliun Tepat Sasaran

10 hari lalu

Hadiri HUT ke-28 PAN, Perindo Dorong Sinergi Bantu Masyarakat

13 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

19 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal