UU TPKS Disahkan, Partai Perindo: Wujud Hadirnya Negara Cegah Kekerasan Seksual

Muhammad Refi Sandi
Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo, Dyah Arum Sari (foto: istimewa)

"Kami yakin UU TPKS ini mampu menekan jumlah korban kekerasan seksual dan dapat menjerat pelaku yang bisa lolos karena tindakannya dianggap tidak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana KUHP," paparnya.

"Selama ini kasus kekerasan tidak dapat diproses melalui sistem peradilan pidana di Indonesia karena tidak ada landasan normatif bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti jenis tindak pidana yang dialami para korban kekerasan seksual," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Rintis Program Pemberdayaan UMKM, DPW Partai Perindo DKI: Dukung Ekonomi Rakyat Kecil

Nasional
10 hari lalu

Ketua DPW Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani Dorong Transformasi: Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional!

Nasional
10 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Partai Perindo Turun ke Rakyat, Yakin Sulsel Bisa Terbang Tinggi

Nasional
10 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Lantik Abdul Hayat Gani Ketua DPW Perindo Sulsel: Perindo Siap Bertarung dengan Gajah-Gajah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal