UU TPKS Disahkan, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur

Carlos Roy Fajarta
Pengesahan RUU TPKS (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyebut ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.

"Cakupan tindak pidana kekerasan seksual, disepakati ada sembilan jenis, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," ujar Willy di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.

Ia menyebutkan RUU TPKS secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 93 Pasal.

"RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini telah menjadi bukti bahwa saling berdialog mendudukkan kepentingan, menurunkan ego golongan, dan percaya pada asasi kepentingan," tambah kata Willy.

Willy berharap dengan RUU ini masyarakat Indonesia khususnya kaum perempuan dan anak tidak lagi mengalami kekerasan seksual. "Sejarah memberikan bukti, bahwa kemuliaan sebuah bangsa terletak pada bagaimana bangsa itu memuliakan perempuannya," katanya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Megapolitan
1 bulan lalu

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Nasional
2 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional
2 bulan lalu

Puspadaya Perindo: Lingkungan Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa Menindas

Nasional
3 bulan lalu

Dokter PPDS Priguna Anugerah Didakwa Perkosa 3 Korban, Diancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal