UU TPKS Disahkan, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur

Carlos Roy Fajarta
Pengesahan RUU TPKS (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyebut ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.

"Cakupan tindak pidana kekerasan seksual, disepakati ada sembilan jenis, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," ujar Willy di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.

Ia menyebutkan RUU TPKS secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 93 Pasal.

"RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini telah menjadi bukti bahwa saling berdialog mendudukkan kepentingan, menurunkan ego golongan, dan percaya pada asasi kepentingan," tambah kata Willy.

Willy berharap dengan RUU ini masyarakat Indonesia khususnya kaum perempuan dan anak tidak lagi mengalami kekerasan seksual. "Sejarah memberikan bukti, bahwa kemuliaan sebuah bangsa terletak pada bagaimana bangsa itu memuliakan perempuannya," katanya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Nasional
3 hari lalu

Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!

Nasional
5 hari lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Buntut Kasus Pencabulan Santriwati

Nasional
10 hari lalu

Gus Ipul Kecam Kekerasan Seksual di Pesantren Pati: Kita Harus Jaga Para Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal