UU TPKS Disahkan, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur

Carlos Roy Fajarta
Pengesahan RUU TPKS (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyebut ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.

"Cakupan tindak pidana kekerasan seksual, disepakati ada sembilan jenis, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," ujar Willy di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.

Ia menyebutkan RUU TPKS secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 93 Pasal.

"RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini telah menjadi bukti bahwa saling berdialog mendudukkan kepentingan, menurunkan ego golongan, dan percaya pada asasi kepentingan," tambah kata Willy.

Willy berharap dengan RUU ini masyarakat Indonesia khususnya kaum perempuan dan anak tidak lagi mengalami kekerasan seksual. "Sejarah memberikan bukti, bahwa kemuliaan sebuah bangsa terletak pada bagaimana bangsa itu memuliakan perempuannya," katanya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

All Sport
18 hari lalu

Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Bikin Geger, Komnas Perempuan Turun Tangan

Film
30 hari lalu

Sutradara Erza Pastikan Syuting Film Tetap Lanjut meski Diterpa Dugaan Pelecehan Seksual

Seleb
31 hari lalu

Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Berkedok Casting Film, Korban 17 Tahun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal