Verifikasi Bacaleg DPR Selesai, KPU: Rata-Rata Hanya 10 Persen dari Setiap Partai yang Penuhi Syarat

Danandaya Arya Putra
KPU menyatakan hanya 10,19 persen persyaratan dari bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR yang dinyatakan lolos verifikasi. (Foto: MPI/Irfan Maulana)

Dirinya menduga banyaknya persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena tenggat waktu pendaftaran yang cukup singkat. Ditambah ramainya isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk pemilu 2024.

"Daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. Selain itu juga dipengaruhi oleh isu polemik ya Sistem pemilu. Yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di mahkamah konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi 30.774 Orang, 709 Bus Disiapkan

Nasional
17 hari lalu

BGN Luruskan Alokasi Dana SPPG, Rp500 Juta untuk 12 Hari

Buletin
28 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
28 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal