Verifikasi Bacaleg DPR Selesai, KPU: Rata-Rata Hanya 10 Persen dari Setiap Partai yang Penuhi Syarat

Danandaya Arya Putra
KPU menyatakan hanya 10,19 persen persyaratan dari bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR yang dinyatakan lolos verifikasi. (Foto: MPI/Irfan Maulana)

Dirinya menduga banyaknya persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena tenggat waktu pendaftaran yang cukup singkat. Ditambah ramainya isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk pemilu 2024.

"Daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. Selain itu juga dipengaruhi oleh isu polemik ya Sistem pemilu. Yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di mahkamah konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

Nasional
10 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
19 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
20 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
21 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal