JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan hanya 10,19 persen persyaratan dari bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR yang dinyatakan lolos verifikasi. Angka tersebut merupakan hasil rata-rata dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Rata-rata dari 18 parpol peserta pemilu mengajukan daftar bakal calon anggota DPR di 84 dapil se-Indonesia, dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 10,19 persen atau sebanyak 1.063 bacaleg dari total 10.323 bacaleg," kata Idham, Selasa (27/6/2023).
Dia mengungkap KPU bahkan sempat menemukan persyaratan bacaleg yang digunakan pada tahun 2018 lalu. Selain itu terdapat 300 bacaleg DPR dinyatakan sebagai pendaftar ganda.
"Bahkan kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," katanya.
Sebagai Informasi, KPU telah selesai melakukan proses verifikasi pendaftaran bacaleg. Selanjutnya, bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan dokumen selama batas waktu yang telah ditentukan, terhitung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.