KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan calon hakim agung kepada DPR. Setelah menggelar seleksi, lembaga itu menetapkan calon kemudian mengajukannya kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
Dalam kesempatan itu, Amzulian juga mengungkapkan bahwa pihaknya mewacanakan penghapusan surat rekomendasi dari orang maupun institusi tertentu atas calon pelamar. Hal ini untuk meminimalisasi adanya upaya intervensi dalam proses seleksi calon hakim agung.