JAKARTA, iNews.id - Pasca pencabutan izin usaha
Hotel Alexis, pada 27 Oktober 2017, empat
model cantik melapor ke pihak kepolisian terkait
pencemaran nama baik. Pada sebuah katalog di sosial media, terdapat foto dewasa yang menuliskan bahwa keempat model itu adalah pekerja Hotel Alexis.
Pelapor yang merasa tercemarkan nama baiknya langsung mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta. Hingga Rabu (8/11/2017), polisi masih mendalami kasus ini dan segera mencari pelakunya.
[Video Editor: Khoirul Anfal]