VIDEO: Masih Belum Tuntas, Gugatan di MK Bisa Ganggu Pilkada

iNews Sore
Suasana Sidang Gugatan di MK (Foto: iNews)
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mempercepat proses gugatan pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan yang memakan banyak waktu ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya pilkada. 
 
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, pihaknya menginginkan proses berjalan cepat. Keputusan terpaksa ditunda karena ada beberapa pihak yang masih mengajukan ahli.
 
[Video Editor: Khoirul Anfal]
 
 
 
 
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
12 jam lalu

MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

2 hari lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

17 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

18 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal