Videokan Pelecehan Seksual terhadap Anak, 3 Orang Ditangkap Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara
Bareskrim menangkap 3 tersangka pelecehan terhadap anak dan produsen video asusila. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sedangkan tersangka FR berperan sebagai penjual video pornografi dengan pemeran anak-anak di akun Telegram bernama 'bokep bocil viral hot'. 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi juncto Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e UU tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Megapolitan
5 hari lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

Nasional
5 hari lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Nasional
7 hari lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal