Sedangkan tersangka FR berperan sebagai penjual video pornografi dengan pemeran anak-anak di akun Telegram bernama 'bokep bocil viral hot'.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi juncto Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e UU tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.