SRAGEN, iNews.id – Polisi memeriksa pengunggah video aksi penyiksaan terhadap anjing dengan cara dikuliti hidup-hidup yang viral di media sosial. Dalam video, dinarasikan peristiwa seolah-olah terjadi di wilayah Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P Silalahi mengatakan, hasil penyelidikan, AH warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen adalah pihak yang menyebarkan ulang video melalui status WhatsApp miliknya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, AH mengaku mendapatkan video tersebut melalui aplikasi Status Saver, yang secara otomatis menyimpan video dari status WhatsApp, Instagram, maupun Facebook pengguna lain yang pernah dilihat.
Setelah mengunggah video ke status WhatsApp, AH menerima pesan dari seseorang yang mengaku mewakili sebuah yayasan pecinta hewan yang berdomisili di Bogor. Dalam percakapan, pihak yayasan menanyakan apakah kejadian dalam video itu terjadi di Sragen.
“AH alias Aris hanya menjawab: ‘Iya saya asli Sragen’, tanpa menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui lokasi maupun waktu kejadian video tersebut,” kata Kapolres, Senin (9/6/2025).
Percakapan itu kemudian berujung pada unggahan di Instagram oleh pihak Yayasan yang menampilkan foto AH sebagai terduga pelaku penyebaran video, dengan keterangan bahwa kejadian berlangsung di Sragen.
Setelah mendapat tekanan publik, AH akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Sragen juga tengah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak yayasan yang bersangkutan untuk klarifikasi lebih lanjut dan menyelesaikan kesimpangsiuran informasi yang beredar.