Viral ASN Berjoget Sambil Konsumsi Miras, Tjahjo Minta Dihukum Berat

Dita Angga
Tangkapan layar ASN perempuan di Humbahas berjoget sambil pegang botol miras dalam sebuah acara pesta ulang tahun. (Foto: iNews TV/Aries Fernando Manalu)

Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Di antaranya sebagai berikut:

1.        Jenis Hukuman Disiplin Ringan:

a.      teguran lisan;

b.      teguran tertulis

c.      pernyataan tidak puas secara tertulis.

2.      Jenis Hukuman Disiplin Sedang:

a.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan

b.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan

c.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

3.      Jenis Hukuman Disiplin Berat:

a.      penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b.      pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

c.      pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
2 hari lalu

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Nasional
3 hari lalu

4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal