JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun. Hal itu merespons viral ceramah Oki Setiana Dewi di media sosial.
"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," ujar Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz, Sabtu (5/2/2022)
Pria yang akrab disapa Gus Alex ini mengatakan hubungan antara pasangan suami istri seyogyanya saling memberikan penghormatan. "Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan,"ucapnya.
Isfah mengaku prihatin KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah perempuan. Untuk mengatasi masalah KDRT, lanjutnya, harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.
"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," kata dia.
Lebih lanjut, Gus Alex, menyampaikan ada beberapa hal yang dapat dilakukan, pertama, dari aspek hukum, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat.