JAKARTA, iNews.id - Beredar video viral di media sosial polisi yang membuang kucing dengan cara dibanting. Pelaku terlihat memakasi seragam Brimob.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan akan menindak tegas jika terbukti ada oknum Brimob yang membuang anak kucing ke parit.
"Kalau betul yang di video tersebut oknum anggota Brimob tentunya akan ditindak," kata Awi saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Awi menerangkan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 tahun 2001 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri memiliki etika kepribadian.
"Sesuai peraturan Pasal 11 huruf c, setiap anggot Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal dan norma hukum," katanya.