3 Warga Meninggal akibat Covid-19, Kecamatan Menjalin Terapkan Pembatasan Sosial 14 Hari

Antara
Bupati Landak mengumumkan pembatasan sosial di Kecamatan Menjalin selama 5-18 November 2020. (ANtara)

LANDAK, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak, Kalimantan Barat melakukan pembatasan sosial di Kecamatan Menjalin selama 14 hari. Hal itu dilakukan setelah tiga warganya meninggal akibat Covid-19.

"Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19 di wilayah Kecamatan Menjalin, kita memberlakukan pembatasan sosial," kata Bupati Landak, Karolin Margret Natasha di Ngabang, Rabu (4/11/2020).

Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis 5 November 2020 hingga 18 November 2020.

Karolin mengatakan, pembatasan sosial harus segera dimulai tanpa melupakan protokol kesehatan yang sudah disarankan. Setiap warga di kecamatan wajib menerapkan 4M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Karolin juga menyampaikan bahwa pembatasan sosial tersebut terdiri atas lima poin yang wajib dipatuhi dan dijalankan, di antaranya semua warung makan pasar dan kegiatan ekonomi dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 hari lalu

Bupati Landak Hadiri Puncak HUT RI Desa Ambarang, Dorong Kebersamaan di Tengah Keterbatasan Anggaran

28 hari lalu

30 Anggota Paskibraka Landak Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Bupati

1 bulan lalu

Bupati Landak Luncurkan PSC 119: Tiap Detik Menentukan Keselamatan Jiwa

1 bulan lalu

Lepas Kontingen Jamnas 2026, Bupati Landak Minta Pramuka Jadi Duta Daerah

1 bulan lalu

Pimpin Pembagian Bendera, Bupati Landak Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Pelayanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal