BPOM menegaskan penggunaan insektisida dalam pengolahan pangan tidak dibenarkan. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber produk sekaligus memastikan dugaan penggunaan bahan berbahaya tersebut.
"Penggunaan bahan tambahan yang tidak sesuai ketentuan maupun bahan berbahaya dalam proses pengolahan pangan dapat mengancam kesehatan masyarakat," katanya.
Taruna menambahkan, pengawasan keamanan pangan membutuhkan kerja sama berbagai lembaga. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar dugaan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam produk makanan dapat ditangani secara tepat.
"Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan bahan berbahaya pada pangan serta memastikan langkah pengawasan yang tepat," ucapnya.
Dia menegaskan, produk ikan asin yang terbukti mengandung insektisida atau bahan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi pangan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan.
Langkah penindakan tersebut meliputi penyitaan, penarikan produk dari peredaran, hingga pemusnahan.
"Produk yang terbukti menggunakan insektisida atau bahan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi pangan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penyitaan, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan," ujarnya.