JAKARTA, iNews.id - Viral #KawalPutusanMK di X, memicu kekhawatiran publik akan potensi penjegalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan Pilkada 2024.
Isu revisi UU Pilkada dan penggunaan Perppu menjadi sorotan, memicu seruan publik untuk menjaga independensi MK dan menghormati kedaulatan rakyat.
Meski demikian, tagar ini sayangnya kalah viral dibandingkan dengan isu perselingkuhan selebgram Azizah Salsha yang tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Diketahui, Putusan MK yang memudahkan partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan kepala daerah disambut baik oleh banyak pihak, namun isu upaya revisi UU Pilkada memicu kekhawatiran akan potensi anulir putusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengubah aturan terkait ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan ini disebut-sebut juga akan berpengaruh terhadap Pilkada tahun ini.