Sebagai informasi, telah terjadi kecelakaan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Pesing yang berlokasi di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Sementara ini ditetapkan seorang tersangka yakni pengemudi mobil Nissan March berinisial AND ditetapkan lantaran menabrak tiga pengendara sepeda motor hingga luka-luka.
Terkait para pengendara motor yang menjadi korban saat melintas di jalan tersebut, polisi juga akan memberikan hukuman pelanggaran. Pengemudi tersebut terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.