Viral Keluhan Pungli Parkir, YLKI Minta Pemerintah Tindak Tegas

Carlos Roy Fajarta
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah menindak tegas pungli parkir liar (Foto : Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan penagihan biaya parkir oleh juru parkir tanpa karcis resmi dari pemerintah daerah merupakan pungutan liar (Pungli). Pemerintah diminta bertindak tegas.

"Yang berhak memungut tarif parkir itu pemerintah daerah, dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing pemda," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Jumat (29/10/2021).

Dia menyebutkan keberadaan karcis parkir resmi dari pemerintah daerah harus ditunjukkan oleh juru parkir bila tidak ingin ditetapkan sebagai pungutan liar.

"Jadi kalau ada pungutan parkir tanpa dengan karcis parkir yang dikeluarkan pemda, maka bisa disebut sebagai pungli," kata Tulus.

YLKI mendesak pemerintah daerah untuk menertibkan parkir liar yang meresahkan masyarakat khususnya di mini market yang hanya membutuhkan waktu singkat untuk memarkirkan kendaraan bermotornya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Viral Anggota Satpol PP Pungli di Rumah Belajar Jakut, Minta Uang Rp300.000

1 bulan lalu

Penerimaan Siswa Baru Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Fondasi Pendidikan

1 bulan lalu

KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Masih Diwarnai Pungli

2 bulan lalu

Heboh Dugaan Pungli ke Jemaah Haji, Kadaker Makkah: Tarif Layanan Harus Transparan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal