"Oleh karena itu, pemda bisa menertibkan parkir-parkir liar karena hal tersebut merupakan pungli," kata Tulus.
Sebagaimana diketahui, warga Bekasi akhir-akhir ini dihebohkan oleh spanduk parkir gratis di Indomaret berbunyi sebagai berikut:
"Parkir Gratis. Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat".
Dalam spanduk tersebut juga mencantumkan nomor polisi yang bisa dihubungi, yakni nomor Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi.