Dalam surat resmi bernomor 1715/PE.00.04/06/2024/ tertanggal 7 Juni 2024 kepada Ketua Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, BPIP menyampaikan sejumlah syarat jika Kristianie tetap memaksakan diri mengikuti kegiatan verifikasi di tingkat pusat.
Syarat tersebut berupa surat pernyataan dari orang tua atau wali yang mengizinkan dan siap bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan maupun fisik yang bersangkutan selama mengikuti kegiatan di Jakarta.
"Selain itu, BPIP juga memastikan bahwa Kristianie Lumatalale tetap dapat mengikuti proses untuk menjadi Paskibraka pada tingkat provinsi di Maluku," tutur BPIP.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar menyoroti bakal calon Paskibraka asal Maluku yang tidak lolos ke pusat. Dia meminta Kesbangpol Maluku membuka hasil pemeriksaan kesehatan secara transparan.
"Dan lagi-lagi terjadi!! Mari kita perjuangkan bersama! KATANYA KARENA MCU MEREKA GA LOLOS! Pak yg dari Kesbangpol, kami meminta transparansi untuk memposting hasil MCU Baik yg lolos dan Tdk Lolos, beserta nomor dokter yg melakukan test MCU agar dpt diklarifikasi!" tulis Billy dalam keterangan unggahan akun Instagram @billymambrasar, dilihat Sabtu (15/6/2024).
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Maluku, Daniel E Indey mengonfirmasi Kristianie mendapat nilai bagus dalam seleksi. Namun, Kristianie dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat BPIP di Jakarta.
Indey menjelaskan pemeriksaan kesehatan di tingkat provinsi berbeda dengan tingkat kabupaten atau kota dan dilakukan secara detail oleh dokter spesialis.