JAKARTA, iNews.id - Sebuah video viral di sosial media memperlihatkan mobil ambulans dihalang-halangi oleh pengguna minibus. Peristiwa tersebut terjadi di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Merespons hal itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun sangat menyayangkan perilaku pengguna minibus. Menurutnya, ambulans harus diprioritaskan karena membawa orang sakit.
"Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, tetapi juga terkait urusan kemanusiaan," ucap Tama saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
Tama memaparkan, secara regulasi Undang Undang telah meletakan ambulans yang membawa orang sakit, sebagai kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.