Viral Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2%, Ini Faktanya!

Ravie Wardani
Ilustrasi pernikahan adat Sunda. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial pernyataan Wahana Musik Indonesia (WAMI) soal musik di acara pernikahan kena royalti 2 persen. Benarkah demikian?

Menurut Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, benar bahwa tarif pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan sebesar dua persen.

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Robert menjelaskan tarif royalti itu dihitung dari total produksi acara tersebut di antaranya penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri.

"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," jelasnya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
4 bulan lalu

WAMI Akui Salah, Ari Lasso: Masalah Ini Jauh dari Selesai!

Music
4 bulan lalu

Ari Lasso Dapat Surat Cinta dari WAMI, Ini Isi Lengkapnya

Music
4 bulan lalu

Panas! Ari Lasso Tolak Upaya Klarifikasi WAMI, Ini Faktanya

Seleb
3 jam lalu

Maia Estianty Sekeluarga Berangkat Umrah Hari Ini, Siap Doakan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal