Kampus seperti Universitas Cenderawasih masih sering mengalami tindakan represif aparat terhadap mahasiswa, termasuk penggeledahan, penangkapan, perusakan, provokasi, bahkan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa.
Organisasi internasional seperti UNESCO dan Scholars at Risk memandang tindakan seperti itu sebagai ancaman terhadap kebebasan akademik. Ruang kampus seharusnya dilindungi dari tekanan dan kekerasan politik.
Sebelumnya, menanggapi tuduhan tersebut, Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus WA Maclarimboen membantah klaim aparat memasuki area dalam kampus.
“Pengamanan hanya dilakukan di gapura atau gerbang kampus. Kami tidak masuk ke dalam area kampus,” ujar Kapolresta dikutip dari laman Polda Papua.
Menurutnya, aksi mahasiswa hari itu tidak mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian. Dia menjelaskan, bentrokan pecah saat mahasiswa berupaya menutup portal kampus, sehingga terjadi tarik-menarik dan pelemparan batu.
Akibatnya, satu unit truk dinas Kepolisian dibakar massa aksi, dan empat personel Polresta mengalami luka akibat lemparan batu. Keempatnya saat ini tengah dirawat di RS Bhayangkara Jayapura.
Meski polisi membantah telah masuk ke dalam kampus, laporan mahasiswa dan saksi mata menuntut klarifikasi lebih lanjut. Apakah tindakan itu sah secara hukum? Siapa yang bertanggung jawab atas perusakan motor mahasiswa?.