“Modus operandi yang kerap digunakannya adalah menyayat atau merobek tas korban menggunakan pisau kecil atau cutter saat korban lengah,” imbuh keterangan tersebut.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap IJ merupakan residivis dalam kasus serupa. Dia kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap terkait pencurian tas penumpang KRL.
Atas perbuatannya, IJ dijerat Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.