Viral Pengendara Biarkan 2 Bocah Nongol di Sunroof saat Mobil Melaju Kencang, Ini Sanksinya

Muhamad Fadli Ramadan
Media sosial diramaikan video yang memperlihatkan dua orang anak-anak perempuan nongol di sunroof saat mobil melaju kencang di jalan tol. (Foto: Instagram @tmcpoldametro)

Padahal, aturan keselamatan berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila menyebabkan kecelakaan, maka pengendara bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.

"Sesuai Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 106 ayat 1, menyatakan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Apabila kondisi tersebut menyebabkan kecelakaan maka bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pada pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidanakan dengan penjara hingga 5 tahun," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

2 Bocah Ditemukan Linglung di Pinggir Tol Wiyoto Wiyono, Ngaku Habis Dibonceng OTK

Megapolitan
2 bulan lalu

Bocah 8 Tahun yang Tewas Bersimbah Darah di Penjaringan Kerap Luka: Wajah-Mata Lebam

Megapolitan
2 bulan lalu

Bocah Korban Penyiksaan Ayah Juna di Kebayoran Lama Bertemu Ayah Kandung

Destinasi
2 bulan lalu

Viral Bocah 3 Tahun Berhasil Sampai di Puncak Gunung Rinjani, Bule pun Kagum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal