Viral Pengendara Biarkan 2 Bocah Nongol di Sunroof saat Mobil Melaju Kencang, Ini Sanksinya

Muhamad Fadli Ramadan
Media sosial diramaikan video yang memperlihatkan dua orang anak-anak perempuan nongol di sunroof saat mobil melaju kencang di jalan tol. (Foto: Instagram @tmcpoldametro)

Padahal, aturan keselamatan berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila menyebabkan kecelakaan, maka pengendara bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.

"Sesuai Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 106 ayat 1, menyatakan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Apabila kondisi tersebut menyebabkan kecelakaan maka bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pada pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidanakan dengan penjara hingga 5 tahun," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Ibu Kandung Lapor KPAI

Nasional
29 hari lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Buletin
1 bulan lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Megapolitan
2 bulan lalu

Bocah 6 Tahun Ditemukan Telantar di Pasar Kebayoran Lama, Diduga Ditinggal Ayahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal