Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Dilempar Batu, KAI Daop 4 Gandeng TNI-Polri Patroli Gabungan

Tim iNews.id
Petugas KAI bersama aparat TNI dan Polri melakukan patroli di jalur KA rawan pelemparan di Grobogan. (Foto: Humas KAI DAOP 4 Semarang)

Franoto menyebut ancaman hukumannya sangat berat, apalagi jika mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kemudian ayat (2), disebutkan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucapnya.

KAI mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang tinggal di dekat rel, untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Terlebih jika ada anak-anak atau remaja bermain di sekitar jalur kereta.

“Karena dampak dari aksi pelemparan tersebut akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalamnya,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

2 Penumpang KA Sancaka Korban Pelemparan Batu Jalani Perawatan di RS Mata Surabaya

Nasional
4 bulan lalu

KAI Kejar Pelempar Batu yang Lukai Penumpang Kereta Sancaka, Terancam 15 Tahun Penjara

Jateng
4 bulan lalu

Terekam Video! Penumpang Perempuan Kereta Sancaka di Klaten Luka Kena Lemparan Batu

Destinasi
4 bulan lalu

Wajah Terluka akibat Lemparan Batu di Kereta, Widya Imbau Penumpang KA Gorden Tutup agar Aman

Nasional
4 bulan lalu

Penumpang Wanita Terluka akibat Lemparan Batu di Kereta Sancaka Eksekutif, KAI Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal