Franoto menyebut ancaman hukumannya sangat berat, apalagi jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kemudian ayat (2), disebutkan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucapnya.
KAI mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang tinggal di dekat rel, untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Terlebih jika ada anak-anak atau remaja bermain di sekitar jalur kereta.
“Karena dampak dari aksi pelemparan tersebut akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalamnya,” katanya.