JAKARTA, iNews.id - Viralnya rumah makan Padang menjual olahan daging babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara mendapat perhatian Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi. Menurutnya konsep masakan tersebut tak sesuai dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).
"Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan Padang, atau masakan Minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK. Seluruh masakan pakai nama Padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas," kata Buya Mahyeldi dikutip dari situs sumbarprov.go.id, Sabtu (11/6/2022).
Dia juga sudah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.
"Makanya harus dicek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama Padang, apakah orang Padang atau tidak" ujarnya.
"Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan Padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Ke depan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli Padang, mana yang bukan. nanti ada stikernya," ucapnya.