Viral Rumah Makan Padang Jual Olahan Daging Babi di Jakarta, Gubernur Sumbar: Tak Sesuai Falsafah

Riezky Maulana
Viralnya rumah makan Padang menjual olahan daging babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara mendapat perhatian Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi. (Foto: sumbarprov.go.id)

Gubernur juga merespons terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo itu sudah dihapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan. 

Untuk di Sumbar, Buya mengatakan jaminan produk halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dia menjelaskan PP tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal. 

Seiring dengan hal tersebut Pemda Provinsi Sumatera Barat menurutnya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengembangkan industri halal.

"Perda itu memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku di bidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Respons Purbaya soal Gubernur Minta Gaji ASN Daerah Ditanggung Pusat

Buletin
2 bulan lalu

Kepala Daerah Turun ke Jalan Temui Demonstran, Serukan Aspirasi Damai

Buletin
3 bulan lalu

Pacu Semangat Nasionalisme, Ribuan Bendera Merah Putih Dibagikan di Kaltara

Nasional
4 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Padang, Warga Rasakan Getaran Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal