Viral Santoso Halim, Terduga Mafia Tanah yang Ngontrak Rumah Mewah, Lantas Dijual

Irfan Ma'ruf
Pengacara Djohan Effendi, Arlon Sitinjak. (Foto istimewa).

“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas jual beli tahan dan bangunan kepada Djohan Effendi," ucapnya. 

Namun, Santoso Halim justru melakukan transfer ke rekening dengan atas nama Husin Ali Muhammad sebesar Rp8 miliar. Kejadian tersebut, korban mengajukan permohonan blokir SHM kepada pihak BPN.

“Anehnya, Pihak BPN membuka blokir tanpa melakukan cross-check terhadap data Drs Djohan Effendi asli dan Drs Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO). BPN juga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Drs Djohan Effendi,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Djohan Effendi melapor ke polisi pada 6 Febuari 2017 dengan nomor LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel. Pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman penjara selama 5 tahun, karena terbukti memalsukan surat. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

Opal Suchata Lepas Mahkota Miss World 2025, Beri Pesan Mengharukan

7 jam lalu

Profil Joheirry Mola, Miss World 2026 yang Ternyata Guru sekaligus Jurnalis

8 jam lalu

Selamat! Joheirry Mola dari Republik Dominika Jadi Miss World 2026 

1 hari lalu

Viral Pria Ngamuk di Sudirman, Tenteng Celurit Tunjuk-Tunjuk Pengguna Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal