Viral SD Ambruk di Karawang, Partai Perindo: Bangun Kembali dan Perhatikan Kualitas Pendidikan Dasar di Daerah

Nur Khabibi
Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo, Yerry Tawalujan. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo, Yerry Tawalujan prihatin dengan viralnya bangunan SD Negeri 1 Jayakerta, Karawang, Jawa Barat yang ambruk pada Minggu (14/5/2023). Bangunan sekolah merupakan hal yang kasat mata untuk diawasi, namun masih terjadi hal demikian. 

Dia pun mempertanyakan bagaimana mutu dari proses belajar mengajar di daerah terpencil Indonesia lainnya, dengan bangunan sekolah yang tidak memadai jauh dari kata layak.

"Logikanya adalah kalau bangunan sekolah yang nampak dengan mata saja tidak terawat dan tak terjaga kualitasnya, bagaimana kita mengontrol mutu dari proses belajar mengajar dan sistem pendidikan dasar di negeri ini? Pemerintah perlu prioritaskan kualitas pendidikan," kata Yerry saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).

Yerry Tawalujan--yang merupakan bacaleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara dari Partai Perindo itu--menilai harus ada pembenahan terus menerus pada sistem pendidikan, khususnya pendidikan dasar di daerah pedesaan dan terpencil. Pendidikan dasar, kata Yerry, merupakan modal yang sangat penting untuk jenjang pendidikan selanjutnya.

"Pendidikan dasar yang berkualitas menentukan nasib masa depan anak-anak. Menentukan nasib masa depan bangsa ini," ujar Yerry yang merupakan politisi senior dari Partai Perindo -  yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.

Dengan adanya peristiwa ini, politisi Partai Perindo --yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu--mengimbau kepada pemerintah pusat --dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) -- serta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih mengawasi sarana dan prasarana pendidikan dasar di daerahnya.

Yerry menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pada Pasal 7 tentang Investasi Lahan Pendidikan ayat 1 dan 2 mengatakan: Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non-formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Nasional
3 hari lalu

Prabowo bakal Buru Harta Koruptor untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di RI

Nasional
3 hari lalu

Prabowo: Rakyat Butuh Hasil Cepat, Tak Boleh Banyak Omon-Omon

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Tegaskan Pentingnya Pendidikan dan Teknologi: Kunci Keberhasilan dan Kemakmuran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal