BANYUMAS, iNews.id - Penahanan ijazah oleh pihak sekolah akibat belum melunasi biaya administrasi kembali terjadi diberbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya terjadi di Brebes, Jawa Tengah.
Zulmi Aula Ashari, seorang alumni MAN 1 Brebes yang telah lulus pada tahun 2021 lalu belum mendapatkan ijazah kelulusannya hingga sekarang. Penahanan dilakukan akibat Zulmi belum dapat melunasi biaya administrasi berupa spp selama 2 bulan, biaya kelas unggulan dan biaya syukuran kelulusan.
Menurut Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati, fenomena penahanan ijazah menjadi permasalahan yang selalu terjadi di setiap kelulusan siswa. Bukan hanya terjadi di beberapa daerah saja, namun hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
"Padahal, penahanan ijazah sudah masuk ke dalam pelanggaran pidana. Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 menjelaskan bahwa satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun," jelas Ike dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
Ike, yang juga merupakan --Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang)-- itu menjelaskan, sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.
Pertama, Partai Perindo meminta pemerintah untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang melakukan penahanan ijazah. Apalagi jika biaya administrasi yang belum dilunasi oleh orang tua siswa tersebut bersifat pungutan liar atau pungli.
"Pemerintah perlu turun tangan, karena permasalahan ini sudah terjadi selama bertahun-tahun tanpa adanya solusi baik dari pihak pemerintah maupun pihak sekolah," kata Ike yang juga mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu.