Kedua, Partai Perindo meminta orang tua siswa untuk berani bersuara, jika terjadi penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Karena, ijazah adalah hak siswa atas keberhasilannya menyelesaikan kewajibannya dalam bidang akademik. Selain itu, penahanan ijazah sudah termasuk pelanggaran pidana.
"Penahanan ijazah sangat merugikan siswa-siswa, karena akan menghambat masa depan. Seperti, tidak bisa mendaftarkan diri ke sekolah yang lebih tinggi hingga tidak bisa melamar pekerjaan," kata Bacaleg DPR RI dari partai Perindo yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.
Ketiga, Partai Perindo meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh sekolah yang ada di Indonesia untuk tidak lagi melakukan penahanan ijazah dengan alasan apapun.
"Lalu, jika ada sekolah yang masih melakukan penahanan maka pemerintah bisa memberikan sanksi yang berat baik ke kepala sekolah maupun ke sekolahnya," pungkasnya.