Viral TikTokers Diusir Satpol PP saat Lagi Live Streaming di Bundaran HI

Muhammad Refi Sandi
ilustrasi tiktokers diusir satpol PP saat live streaming di Bundaran HI (Foto: iNews.id)

Satriadi menyebutkan sejumlah aturan yang dilanggar TikToker saat membuat konten bernyanyi seperti pengamen di antaranya:

1. Pasal 3 huruf i Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum menyatakan 'setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya'.

2. Pasal 12 huruf d menyatakan 'setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat tempat umum'.

"Sanksi atas pasal 3 huruf i, ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta. Sanksi pasal 12 huruf d Pasal 61 ayat 3 Perda tibum dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta," ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Minta Satpol PP Koordinasi dengan Polisi Tindak Pengendara Lawan Arah

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Megapolitan
10 hari lalu

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal