Viral Tukang Bubur Didenda PPKM Darurat Rp5 Juta, Mendagri Sebut Kewenangan Daerah

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian menyebut kewenangan denda pada PPKM Darurat kebijakan pemerintah daerah (Foto: Kemendagri)

Mantan Kapolri ini mengatakan pelaksanaan perda tersebut dapat dilaksanakan dengan acara pemeriksaan singkat. Penindakan  disebut sebagai tindak pidana ringan dengan melibatkan satpol PP dan kepolisian.

“Kemudian langsung disidangkan di tempat oleh pengadilan didampingi oleh kejaksaan. Dan langsung dikenakan denda saat itu juga. Ini dikemas dalam suatu operasi yang sudah disepakati yaitu operasi yustisi namanya. Mirip seperti tilang seperti itu,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dikritik soal TKD Minim, Purbaya: Protes ke Pak Tito, Ngajuinnya Kurang

Nasional
4 hari lalu

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Nasional
4 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Dicopot Sementara, Wabup Ditunjuk Jadi Plt

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Dicopot Sementara 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal