Mantan Kapolri ini mengatakan pelaksanaan perda tersebut dapat dilaksanakan dengan acara pemeriksaan singkat. Penindakan disebut sebagai tindak pidana ringan dengan melibatkan satpol PP dan kepolisian.
“Kemudian langsung disidangkan di tempat oleh pengadilan didampingi oleh kejaksaan. Dan langsung dikenakan denda saat itu juga. Ini dikemas dalam suatu operasi yang sudah disepakati yaitu operasi yustisi namanya. Mirip seperti tilang seperti itu,” ujarnya.